Tim penyidik sedianya memeriksa mantan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji pada Rabu, (21/4) lalu. Naum, ia mangkir dengan dalil sakit.
Untuk kepentingan penyidikan Angin Prayitno akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
Perburuan penyuap dalam kasus ini akan dimulai dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan tersangka.
Mereka dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji
Angin Prayitno Aji duduga memerintahkan anak buahnya untuk memanipulasi data dari beberapa wajib pajak.
Dalam kasus suao pajak ini pun KPK baru menetapkan 6 orang tersangka.
Angin diduga menerima suap pengurusan pajak bersama bekas anak buahnya, Dadan Ramdani dari tiga perusahaan besar.
Sidang perdana gugatan tersebut rencananya akan digelar pada Senin (19/7).
Barang bukti itu untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Angin Prayitno Aji.
Korporasi dapat dibubarkan dan orang-orang yang melakukan praktik Tax Evasion dijerat pidana